"Dan berulang-ulang kali terlapor selalu membujuk saya agar saya bisa memastikan suami saya untuk ikut berinvestasi. Dan pada akhirnya suami saya ikut menginvestasikan uang kepada terlapor secara bertahap juga," ujar Bunga.
Pada saat itu, Bunga berinvestasi sebesar Rp6,2 miliar, sedangkan suaminya Rp6,5 miliar. Investasi tersebut ia bayarkan secara bertahap.
Bahkan Bunga juga mengikutsertakan perusahannya yakni PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio untuk berinvestasi.
Total uang yang diinvestasikan bunga dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih Rp15 miliar.
Kecurigaan Bunga terhadap CD dan SFS pun mulai terasa sejak Mei 2024 lalu, dimana keuntungan perusahaan tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal.
"Kecurigaan kemudian muncul pada bulan Mei 2024 di mana pembayaran profit terhadap terlapor tidak sesuai dengan kesepakatan," ujar Bunga.
"Terlapor seringkali menunda pembayaran profit dengan segala dalih dan alasan yang disampaikan kepada terlapor. Seperti alasan rekening yang dibekukan oleh pihak bank BCA, selain itu alasan lain terlapor menyampaikan belum ada pembayaran," lanjut Bunga.
Bunga pun telah melayangkan somasi terhadap CD dan SFS. Namun somasi tersebut tidak digubrish.
Pada akhirnya, Bunga pun mengambil langkah melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Cek update berita terbaru dan breaking news setiap hari dengan mengikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.