Hal itu karena belum adanya putusan dari Bawaslu mengenai pelanggaran pencatutan data dukungan terhadap pasangan Dharma-Kun.
"Sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya, seperti itu dan artinya yang bersangkutan dipersilahkan daftar," kata Idham saat meninjau kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa 27 Agustus 2024.
Idham menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran terkait pemilu.
"Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan UU Pilkada untuk menangani dugaan pelanggaran apapun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," ujarnya.
Konfirmasi Daftar Hari Ini
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menerangkan jika pasangan perorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto akan mendaftar dalam kontestasi Pilkada Jajarta hari ini, Kamis 29 Agustus 2024.
Namun demikian, Dody belum mengetahui secara jam berapa pasangan Dharma-Kun akan datang ke KPU.
"Yang pasti terkonfirmasi hari terakhir pendaftaran (hari ini) akan mendaftar," kata Dody.
Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Jakarta 2024. Sejauh ini, pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno telah melakukan pendaftaran pada Rabu, 27 Agustus 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.