Bantuan PKH dan BPNT September-Oktober 2024 Segera Cair, Simak Tanda-Tanda yang Harus Kamu Ketahui!

Kamis 29 Agu 2024, 11:35 WIB
BPNT dan PKH akan segera dicairkan lewat kartu KKS. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

BPNT dan PKH akan segera dicairkan lewat kartu KKS. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Di tahap ini, pendamping akan melakukan pengecekan terhadap data yang ada.

Misalnya, jika seorang penerima terdaftar sebagai pelajar SMA padahal sudah lulus, datanya perlu diperbarui, hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Setelah evaluasi selesai, akan ada proses final closing dan persiapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Jika proses ini sudah selesai dan status "SP2D Berhasil" muncul di aplikasi SIK-NG, ini berarti bantuan sudah dalam tahap akhir pencairan dan akan segera masuk ke rekening penerima.

Jika status “Berhasil Cek Rekening” sudah muncul di aplikasi SIK-NG, maka KPM bisa memastikan bahwa bantuan akan segera cair.

Biasanya, dalam waktu 1 hingga 3 hari setelah status ini muncul, saldo bantuan akan masuk ke rekening.

Pendamping PKH dan pihak desa biasanya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait pencairan bantuan.

Jika nama kamu sudah terdaftar dan mendapat status "SP2D Berhasil", berarti bantuan akan segera dicairkan.

Pastikan selalu berkoordinasi dengan pendamping atau pihak desa setempat untuk mendapatkan informasi terbaru.

Penyaluran PKH dan BPNT, Kemungkinan di Akhir September hingga Awal Oktober

Berdasarkan pengalaman pencairan sebelumnya, penyaluran bantuan PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024 kemungkinan besar akan dimulai pada akhir September dan awal Oktober.

Namun, pastikan untuk selalu memantau status di aplikasi SIK-NG untuk mendapatkan informasi resmi dan terbaru dengan cara berikut.

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Sosial

Bagi kamu yang ingin melihat status penerima dan memastikan mendapatkan bantuan sosial, bisa ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Buka browser anda lalu search https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan data yang diperlukan. isi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan wilayah tempat tinggal kamu.
  3. Masukan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
  4. Isi kode captcha
  5. Kemudian klik “Cari Data”
Berita Terkait
News Update