POSKOTA.CO.ID - Pendidikan SD atau sederajat, merupakan salah satu kategori yang mendapatkan Bansos dari PKH.
Untuk kategori tersebut, akan mendapatkan Bansos hingga mencapai Rp900.000 per tahun, yang akan dicairkan melalui beberapa tahap.
Bansos tersebut akan disalurkan dalam empat tahap yang setiap individunya, akan mendapatkan Rp225.000 pertahapnya.
Jika Anda termasuk salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) dan belum mendapatkanya berikut ini syaratnya.
Pertama, pastikan bahwa Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Pasalnya, DTKS akan menjadi dasar bagi pemerintah guna menentukan siapa saja yang layak untuk mendapatkan Bansos.
Seperti Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dengan kata lain, DTKS adalah sumber data yang berisikan informasi terkait keluarga-keluarga yang ekonominya masuk kategori tidak mampu.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2021, bahwa program-program pemberdayaan dan bantuan sosial harus merujuk pada data terintegrasi yang dikelola oleh Kemensos.
Jadi sebelum Anda mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), pastikan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan.
Termasuk tidak sedang menerima bantaun lain dari BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.