Saldo DANA Rp700.000 Gratis Masuk Dompet Elektronik dari Prakerja Gelombang 71, Cek Syarat Pencairannya di Sini

Rabu 28 Agu 2024, 09:44 WIB
Saldo DANA gratis Rp700.000 berhasil masuk dompet elektronik dari Prakerja Gelombang 71 karena syarat ini. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Saldo DANA gratis Rp700.000 berhasil masuk dompet elektronik dari Prakerja Gelombang 71 karena syarat ini. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Saldo DANA sebesar Rp700.000 secara gratis masuk dompet elektronik anda dari Prakerja Gelombang 71. Yuk, cek syarat pencairannya di sini.

Anda berhasil sampai pada tahap menyelesaikan kelas pelatihan sebanyak dua kali yang sebelumnya telah anda beli? Selamat, karena kegigihan anda, akhirnya insentif berhak diterima.

Namun, sebelum mencairkan insentifnya, pastikan lebih dulu bahwa status penyelesaian pelatihan Prakerja anda telah berhasil diselesaikan, dan saldo gratis siap dicairkan.

Dengan begitu, anda akan lebih mudah mencairkan uang gratis secara otomatis ke dompet elektronik, jika sebelumnya anda telah hubungankan dompet elektronik dengan akun Prakerja.

Selain itu, sebaiknya simak juga syarat pencairan insentif saldo DANA Prakerja apa saja, agar anda tidak keliru atau tidak terjadi kesalahan saat ingin mencairkannya.

Syarat Pencairan Saldo DANA Rp700.000

Untuk bisa mencairkan saldo DANA Rp700.000 dari Prakerja Gelombang 71, pastikan anda memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Telah Menyelesaikan Pelatihan: Anda harus menyelesaikan seluruh pelatihan yang diikuti, dengan minimal durasi yang ditentukan oleh penyelenggara.

2. Sertifikat Pelatihan Terverifikasi: Pastikan sertifikat dari pelatihan yang anda ikuti telah terverifikasi di akun Prakerja.

3. Rekening atau E-wallet Terdaftar: Saldo akan ditransfer ke rekening bank atau dompet digital (DANA) yang telah anda daftarkan di akun Prakerja. Pastikan akun anda aktif dan terverifikasi.

4. Evaluasi dan Ulasan Pelatihan: Berikan evaluasi dan ulasan terhadap pelatihan yang anda ikuti. Ini adalah syarat penting untuk pencairan insentif.

Berita Terkait
News Update