DTKS merupakan basis data nasional yang memuat informasi tentang keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Memiliki Kriteria Khusus
- Ibu Hamil Penerima bantuan diharuskan untuk rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan.
- Balita Bantuan diberikan dengan syarat orang tua memastikan balita mendapatkan imunisasi lengkap dan pemeriksaan kesehatan.
- Anak Usia Sekolah Anak-anak dari keluarga penerima harus terdaftar dan aktif di sekolah.
- Penyandang Disabilitas Berat Keluarga dengan anggota yang menyandang disabilitas berat juga berhak mendapatkan bantuan.
- Lansia 70 Tahun ke Atas Lansia yang berusia 70 tahun ke atas dan tinggal bersama keluarga penerima PKH juga termasuk dalam kriteria penerima.
Memiliki NIK e-KTP yang Valid
Setiap penerima PKH harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di sistem administrasi kependudukan.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NIK Anda masuk daftar sebagai penerima Bansos PKH, berikut cara-cara yang bisa Anda lakukan:
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat tempat tinggal Anda, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan NIK e-KTP Anda.
- Klik tombol "Cari Data," dan sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Menggunakan Aplikasi SIKS-Dataku
- Unduh aplikasi SIKS-Dataku yang tersedia di Google Play Store atau Apple App Store.
- Masuk dengan menggunakan NIK dan data diri lainnya.
- Pilih menu "Cek Penerima Bantuan Sosial" dan masukkan data yang diperlukan.
- Informasi mengenai status penerimaan Bansos PKH akan muncul di layar.
Mengecek Melalui Kantor Desa/Kelurahan
Anda juga bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk menanyakan status penerimaan bansos.
Petugas akan memeriksa apakah Anda terdaftar dalam DTKS dan apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.