Kepala Bapenda Banten Ajak Warga Taat Bayar Pajak untuk Realisasi Pendapatan Asli Daerah

Rabu 28 Agu 2024, 13:30 WIB
Plt. Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan didampingi Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari Rival saat rapat masalah pajak daerah. (Dok. Bapenda Banten)

Plt. Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan didampingi Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari Rival saat rapat masalah pajak daerah. (Dok. Bapenda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten hingga 26 Agustus 2024 sudah mencapai Rp5.284.932.586.715 atau 63,79 persen dari target Rp8.284.849.811.619.

Jumlah PAD tersebut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Perukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok.

Realisasi lima mata pajak daerah Banten itu rata-rata sudah di atas 50 persen, mulai PKB Rp2.115.852.563.136 atau 62,31 persen dari target Rp3.395.800.842.200.

Kemudian, BBNKB Rp1.713.819.016.900 atau 64,71 persen dari target Rp2.648.645.643.800. Selanjutnya, PAP Rp27.996.522.400 atau 66,62 persen dari target Rp42.029.446.000.

Lalu, PBBKB Rp859.081.588.068 atau 72,01 persen dari target Rp1.193.043.068.000. Terakhir, Pajak Rokok Rp568.181.896.211 atau 56,52 persen dari target Rp1.005.330.811.619.

“Bismillah kita optimis bisa melampaui target,” ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Deni, pajak merupakan kunci suksesnya program dan kegiatan pembangunan di Banten. Oleh sebab itu, ia mengajak peran serta seluruh warga membayar pajak untuk mendukung pembangunan di ranah jawara.

Deni melanjutkan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi untuk mendukung kemajuan dan kemandirian daerah.

“Mari kita sama sama sadar membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, orang bijak taat membayar pajak,” katanya.

Untuk meningkatkan pajak, kata Deni, Bapenda telah melakukan berbagai kegiatan termasuk kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati. 

Deni berujar, Bapenda telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan kepada para penunggak PKB. Hasilnya, realisasi penagihan sudah mencapai diatas 50 persen.

Berita Terkait

News Update