JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial bertotalkan Rp2.400.000 telah diterima NIK e-KTP Anda yang terdata di DTKS dari pemerintah subsidi PKH 2024.
Untuk memastikan Anda menerima bantuan ini, segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor ponsel Anda.
Langkah ini diperlukan agar Anda dapat memperoleh bantuan tersebut dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Selain itu, bantuan juga bisa diambil di kantor Pos Indonesia terdekat.
Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial ini.
Pada tahun 2024, program PKH tahap 3 ditargetkan untuk menjangkau hingga 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
PKH dirancang untuk membantu keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan memberikan bantuan secara berkala.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Seperti diketahui, bantuan sosial PKH dicairkan dalam empat tahap setiap tahun, masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan.
Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Rincian Besaran Dana Bansos PKH