JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP milik Anda terpilih menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari program bantuan sosial 2024. Ce nama Anda di sini dan syaratnya.
Program bantuan sosial (bansos) BPNT adalah salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang kehidupannya mengalami kesulitan dalam menghadapi kenaikannya harga bahan pokok di pasaran.
Untuk penyaluran bantuan sosial BPNT sebesar Rp2.400.000 untuk tahun 2024 diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat yang masuk dalam Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, ada beberapa syarat yang wajib untuk diketahui sebelum Anda masuk dalam golongan KPM yang resmi terdata di pemerintahan.
1. Tidak Mendapatkan Gaji UMR sebagai Karyawan atau Pensiunan
Penerima program bansos BPNT adalah pekerja yang tidak mendapatkan penghasilan sebesar Upah Minimum Regional (UMR) baik sebagai karyawan atau pensiunan.
Hal ini tentunya bertujuan agar bansos yang diberikan menjadi tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
2. Terdaftar Resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
Pendataan di DTKS dan SIKS-NG merupakan syarat wajib yang harus diperhatikan sebagai penerima bansos BPNT.
Sistem ini dipakai untuk memvalidasi dan mengidentifikasi calon penerima yang memenuhi syarat tertentu.
3. Keluarga Tidak Mampu