Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah namanya tercantum sebagai penerima bansos, maka Anda dapat menyimak panduannya di bawah ini.
Kriteria Penerima Bansos dari Pemerintah
Setidaknya, ada empat kriteria masyarakat yang berpeluang dapat bantuan sosial langsung dari pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial atau bansos harus lah Warga Negara Indonesia yang identitasnya dapat buktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Terdaftar dalam DTKS
Masyarakat yang ingin mendapatkan dana bansos dari pemerintah wajib terdaftar alam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Punya KKS
Setiap calon penerima bansos juga harus punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan digunakan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.
4. Terdaftar sebagai KPM
Penerima bansos haruslah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, yakni keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka atau berada dalam kemiskinan.
Langkah-langkah Daftar DTKS Online
Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah maka bisa mendaftarkan diri ke DTKS dengan cara sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
3. Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
10. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
Disclaimer: Jadwal penyaluran subsidi dana bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan yang diberlakukan pemerintah.
Nah, itu dia informasi mengenai cara daftar jadi penerima saldo dana bansos BPNT melalui DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.