Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan ini. Berikut selengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Kategori Penerima PKH
Ada tujuh kategori penerima bantuan PKH dengan nominal uang tunai yang didapatkan bervariasi bagi setiap KPM. Simak pointer di bawah ini!
- Ibu hamil atau nifas: Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp2.400.000 per tahun.
Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.