Proses pencairan ini akan mengikuti jadwal dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dan PT POS Indonesia.
Jumlah dan Periode Pencairan
Per bulan, KPM menerima dana BPNT Rp200.000. Adapun nominal bantuan senilai Rp600.000 mencakup periode tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2024.
Dana untuk ketiga bulan tersebut akan disalurkan secara bersamaan pada bulan September.
Proses Pencairan Melalui KKS
Bagi KPM yang menerima bantuan melalui metode non-tunai, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Pemberitahuan dan Undangan dari Desa
KPM akan menerima undangan resmi dari desa atau kelurahan setempat untuk pengambilan kartu KKS baru.
2. Pengambilan Kartu KKS
Setelah menerima undangan, KPM diminta datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk mengambil kartu KKS.
3. Pencairan Dana
Setelah kartu KKS diaktifkan, dana bantuan sebesar Rp600.000 akan ditransfer langsung ke rekening tersebut dan bisa dicairkan sesuai kebutuhan KPM.
Perkiraan Waktu Pencairan
Pencairan dana BPNT tahap 3 diprediksi akan dimulai pada akhir September 2024.
Hal ini disebabkan oleh proses birokrasi dan administrasi yang memerlukan waktu untuk memastikan penyaluran berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.