Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT Istri di Bekasi Ditahan Polisi

Selasa 27 Agu 2024, 19:28 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joice bersama Kasie Humas dan Kanit PPA saat dijumpai wartawan. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joice bersama Kasie Humas dan Kanit PPA saat dijumpai wartawan. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menahan F, pegawai pajak yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya di Mustikajaya, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize mengatakan, tersangka tindak KDRT tersebut ditahan polisi pada Selasa, 28 Agustus 2024.

"Per hari ini (Selasa, 28 Agustus 2024) sudah dilakukan penahanan, untuk yang tersangka," kata Audy saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa, 28 Agustus 2024.

Audy mengatakan, F yang didampingi kuasa hukumnya bertindak kooperatif saat dilakukan penahanan.

"Sejauh ini tersangka menerima, dan tersangka sudah menjelaskan ke penasihat hukumnya, yang bersangkutan didampingi penasihat hukumnya," paparnya.

Ia menerangkan, penetapan tersangka telah sesuai prosedur penyelidikan serta bukti hasil visum dokter psikiatri RS Polri.

"Kita sudah meminta visum psikiatrikum yah, ke dokter psikiater di RS Polri dan dapat hasilnya itu dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi kekerasan F kepada istrinya berinisial M tersebar di media sosial. Tersangka terlihat menendang, mendorong, memukul hingga melempar gelas ke arah korban.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update