Merasa Berhak Jadi Penerima Bansos? Begini Aturan Pengajuannya

Selasa 27 Agu 2024, 18:18 WIB
4 aturan pengajuan bansos agar cepat diterima oleh Kemensos RI. (kemensos)

4 aturan pengajuan bansos agar cepat diterima oleh Kemensos RI. (kemensos)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Merasa berhak jadi penerima bantuan sosial (bansos)? Begini 4 aturan pengajuannya. 

Bansos adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dari keluarga tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Bantuan yang diberikan pada umumnya dalam bentuk uang dan bahan makanan. Kebanyakan dalam bentuk uang karena bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, tak semuanya bisa mendapatkan bansos. Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diusulkan terlebih dahulu. 

Ada 4 ketentuan yang harus ditaati dan dipenuhi agar pengajuannya bisa langsung diterima oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Berikut penjelasannya. 

4 Aturan Pengajuan Bansos

  1. Waktu penyampaian usulan penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (JKN KIS) yang dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimulai pada pekan pertama sampai tanggal 11 di tiap bulannya. 
  2. Waktu penyampaian usulan penerima bansos dan DTKS dimulai pada tanggal 15 hingga lima hari sebelum hari terakhir bulan tersebut berjalan. 
  3. Waktu upload dokumen untuk pengesahan usulan penerima bansos dan DTKS dimulai tanggal 15 hingga satu hari sebelum hari terakhir tiap bulannya. 
  4. Batas akhir upload dokumen usulan dapat diperpanjang oleh Kemensos jika terjadi keadaan darurat dengan mempertimbangkan pengelolaan DTKS. 

Apabila Anda mengikuti langkah-langkah ini, bisa meningkatkan peluang dalam menerima bantuan dari pemerintah tersebut. 

Jangan lupa sebelum mengusulkan bansos, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskessos). 

Selesai mengajukan usulan, data Anda akan diverifikasi serta divalidasi oleh petugas. Bila memenuhi persyaratan, maka akan ditetapkan sebagai KPM yang menerima pencairan bansosnya tiap tahap. 

Pengusulan bansos maupun terdaftar di DTKS membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga harus sabar menanti. 

Pada umumnya, waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi data sampai KPM menerima bansos bisa tiga hingga lima bulan. Hal ini juga tergantung kuotanya. 

Jika pada suatu wilayah ada kuota bansos, maka usulannya bisa dipercepat dan langsung diterima. Tapi jika tidak ada kuota, maka hanya masuk DTKS saja dan tidak menerima bantuannya. 

Berikut beberapa bansos yang pencairannya rutin dilakukan sesuai tahap yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Jenis-jenis Bansos yang Rutin Cair 

1. BLT Dana Desa 

Bantuan berupa uang tunai sebanyak Rp300.000 per bulan. KPM bisa menerima bantuan tersebut di kantor desa atau balai desa. 

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Diperuntukkan bagi pelajar dari keluarga miskin di seluruh Indonesia ini diterima paling tinggi sebanyak Rp1.800.000 per siswa. 

3. Beras 10 Kg 

Beras 10 kg adalah program bansos dari pemerintah atau lembaga tertentu yang memberikan beras seberat 10 kg kepada masyarakat yang membutuhkan

4. Program Keluarga Harapan (PKH) 

Memiliki beberapa kategori yang dana bantuannya berbeda-beda, mulai dari Rp225.000 untuk anak tingkat SD hingga Rp750.000 untuk ibu hamil. 

5. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah program bansos reguler dari pemerintah yang memperoleh dana bantuan untuk kebutuhan pangan pokok bagi keluarga tidak mampu atau miskin.

DISCLAIMER: Penerimaan dana bansos harus dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian pendaftarannya. Setelah itu cek status penerimaannya. Gunakan dana bantuannya dengan sebaiknya-baiknya.

Itulah dia penjelasan mengenai 4 aturan pengajuan bansos agar cepat diterima oleh Kemensos RI. Semoga membantu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update