Namun sebelumnya, pastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) ini, benar-benar memenuhi kriteria.
Syarat dapatkan Bansos PKH Disabilitas
Dilansir dari lama PKH Kemensos RI, berikut ini syarat mendapatkan Bansos PKH untuk disabilitas
1. Mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Data tersebut akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial daerah setempat.
3. Lalu Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data, terkait pendaftaran rumah tangga calon KPM.
4. Selanjutnya data kependudukan penyandang disabilitas akan mulai diinput ke DTKS Kemensos.
7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
8. Jika seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Syarat dapatkan Bansos PKH Lansia
1. Lansia yang berhak menerima Bansos ini, harus berusia 60 tahun atau lebih.
2. Lansia harus terdaftar dalam KPM yang sudah memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
3. Lansia atau anggota keluarga lainnya, tidak boleh termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).