JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdapat faktor Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sudah tidak lagi menerima saldo dana bansos PKH 2024. Simak selengkapnya di sini.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu dari beberapa bansos yang saat ini masih dalam proses penyaluran hingga akhir Desember 2024.
Perlu diketahui, pemerintah secara rutin melakukan verifikasi ulang pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulannya agar bansos diterima tepat sasaran.
DTKS berisikan daftar penerima yang dijadikan acuan pemerintah dalam menyalurkan bansos kepada penerima yang terdaftar atau ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Maka dari itu, terdapat kemungkinan jika KPM lama dapat tersingkirkan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak menerima dana bansos.
Penting bagi KPM secara berkala cek status kelayakan penerimanya menggunakan NIK KTP untuk mengetahui apakah masih layak menjadi penerima PKH 2024 atau tidak.
Lantas, apa saja faktor yang menyebabkan status penerima PKH 2024 Anda ditidak layakan? Berikut ini faktornya:
1. Tidak Termasuk Komponen
PKH berbeda dari bansos lainnya, karena terdapat kategori penerima terdiri dari tiga komponen yakni komponen kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
Jika dalam satu keluarga atau Kartu Keluarga (KK) yang sama tidak ada yang memenuhi komponen tersebut, maka status KPM akan dicabut.
2. Mengundurkan Diri
Faktor kedua yakni mengundurkan diri, hal ini otomatis tidak dapat menerima bansos karena tentunya KPM secara mandiri ajukan pengunduran diri karena dirasa telah mampu secara ekonomi.
3. Data Tidak Selaras
Saat mendaftar bansos baik secara online atau offline, data DTKS harus selaras dengan data Dukcapil sebagai acuan daftar nama penyaluran bansos.