Heru Budi Ingatkan 2 Hal ke 106 Anggota DPRD DKI Jakarta yang Baru Dilantik

Selasa 27 Agu 2024, 12:00 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029. (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029. (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan dua hal yang perlu dicermati kepada 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru saja dilantik.

"Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah," kata Heru dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 27 Agustus 2024.

Heru menuturkan, di dalam kerangka negara kesatuan, DPRD memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Kemudian setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

"Namun, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tuturnya. 

Heru juga mengingatkan tentang tiga fungsi DRPD, yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat. 

"Selaku perpanjangan tangan masyarakat, diharapkan dapat mengedepankan kepentingan publik dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat," tandasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update