Dua Bakal Paslon di Pilkada Kota Depok Dipastikan Daftar pada 29 Agustus, Imam-Ririn dan Supian-Chandra

Selasa 27 Agu 2024, 16:40 WIB
Kantor KPU Kota Depok di Jalan Margonda Raya sudah siap menerima pendaftaran calon kepala daerah, dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024. (Poskota/M Irwan)

Kantor KPU Kota Depok di Jalan Margonda Raya sudah siap menerima pendaftaran calon kepala daerah, dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024. (Poskota/M Irwan)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan, baru dua bakal pasangan calon yang berkomunikasi akan daftar calon kepala daerah di kota tersebut.

Dua bakal paslon tersebut Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, dan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

"Tim mereka sudah berkomunikasi dengan kami (KPU Kota Depok) akan daftar hari Kamis 29 Agustus 2024," kata Willi, Selasa, 27 Agustus 2024.

Dia mengatakan pendaftaran calon kepala daerah di momen Pilkada Depok 2024 dibuka selama tiga hari yakni tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024. Hari pertama pendaftaran belum ada pasangan calon kepala daerah yang daftar ke kantor KPU Kota Depok.

"Baru dua pasang calon yang (berkabar) akan mau daftar. Mereka daftar di hari yang sama yaitu Kamis dengan jam berbeda," tutur Willi.

Pendaftaran calon kepala daerah pada 27-28 Agustus dibuka pada jam 8 pagi hingga jam 4 sore. Untuk pendaftaran terakhir yaitu 29 Agustus 2024 yang dibuka dari jam 8 pagi sampai 11 malam.

Willi menambahkan, berdasarkan keputusan KPU Kota Depok nomor 379 tahun 2024, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024 disyaratkan memenuhi minimal suara sah kursi DPRD Kota Depok yaitu 70.746.

"Partai politik di Depok yang bisa mengusung yaitu PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, PKB, dan Partai Demokrat yang memiliki suara di atas 70.746 suara hasil Pileg 2024," ungkap Willi.

Berdasarkan hasil Pileg 2024, berikut perolehan suara partai politik di Kota Depok: 

1. PKB: 96.460 suara
2. Partai Gerindra: 154.217 suara
3. PDI Perjuangan: 112.521 suara
4. Partai Golkar: 142.738 suara
5. Partai NasDem: 37.063 suara
6. Partai Buruh: 12.013 suara
7. Partai Gelora: 9.505 suara
8. PKS: 257.819 suara
9. PKN: 7.428 suara
10. Partai Hanura: 2.341 suara
11. PAN: 58.833 suara
12. PBB: 1.879 suara
13. Partai Demokrat: 71.339 suara
14. PSI: 49.625 suara
15. Partai PERINDO: 17.078 suara
16. PPP: 47.171 suara 
17. Partai Umat: 10.274 suara.

(CK -01)

Berita Terkait
News Update