Begini Cara Cek Dana Bantuan Sosial PKH Akhir Agustus 2024: Saldo Rp600.000 Siap Cair Khusus Buat Kamu!

Selasa 27 Agu 2024, 21:21 WIB
Jadwal penyaluran bansos PKH 2024 (Poskota/Sherina)

Jadwal penyaluran bansos PKH 2024 (Poskota/Sherina)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk akhir Agustus 2024.

Salah satu program bansos yang masih terus disalurkan oleh pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat ini, penyaluran bansos PKH telah mencapai tahap 4. Bagi penerima yang belum menerima bantuan, disarankan untuk rutin memeriksa status penerimaan mereka.

Untuk penerima dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan pada tahap 4 ini.

Sejak diluncurkan pada tahun 2007, PKH telah menjadi prioritas pemerintah dalam upaya mengurangi kemiskinan.

Selain memberikan bantuan finansial, PKH juga mendorong masyarakat di berbagai wilayah untuk mengakses dan memanfaatkan layanan sosial yang tersedia, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, gizi, perawatan, serta program perlindungan lainnya.

Jumlah Bantuan PKH

Kemensos RI membagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH ke dalam tujuh golongan dengan jumlah dana yang berbeda, yaitu:

- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Jadwal penyaluran bansos PKH 2024 dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun, yaitu:

- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember

Saat ini, penyaluran bansos PKH 2024 telah memasuki tahap ke-3. Sebelum mencairkan dana dari pemerintah, KPM harus memastikan bahwa namanya terdaftar sebagai penerima bansos.

Berita Terkait

News Update