Apakah NIK KTP Anda Sudah Terdaftar Akun Kartu Prakerja? Begini Cara Ceknya Hingga Persyaratannya

Selasa 27 Agu 2024, 21:12 WIB
Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota/Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek NIK KTP Anda apakah sudah terdaftar di akun Kartu Prakerja atau belum? Segera cek caranya di sini untuk mendapatkan saldo DANA gratis Rp700.000. Simak selengkapnya di sini.

Perlu diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja.

Penting bagi Anda jika ingin mendaftarkan diri, cek terlebih dahulu apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar pada akun Prakerja atau belum.

Pasalnya salah satu syarat daftar program yang diinsiiasi oleh pemerintah ini maksimal hanya 2 NIK KTP saja dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Apa Itu Kartu Prakerja?

Kartu Prakerja merupakan program yang disediakan oleh pemerintah yang ditujukan kepada calon pekerja, pekerja terkena PHK atau pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meningkatkan skill dan kompetensi kerja untuk menghadapi dunia pekerjaan dengan kemampuan yang lebih mumpuni.

Masyarakat yang dinyatakan lolos menjadi peserta akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti klaim saldo dana gratis Rp700.000 berupa insentif pelatihan.

Saat ini, masyarakat menantikan Kartu Prakerja gelombang 72 seusai gelombang sebelumnya ditutup sejak Senin, 5 Agustus 2024 lalu.

Sehingga, prediksi yang muncul yakni gelombang 72 akan dibuka pada Jumat, 30 Agustus 2024 mendatang karena melihat dari pola gelombang-gelombang sebelumnya yang selalu dibuka setiap hari Jumat.

Meski belum ada informasi resminya, disarankan untuk Anda mempersiapkan diri dengan cek NIK KTP yang terdaftar pada akun Prakerja.

Cek NIK KTP yang Terdaftar Akun Prakerja

Anda bisa memeriksa apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada Kartu Prakerja atau belum. Berikut cara cek NIK KTP di Kartu Prakerja:

  1. Akses ke laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
  3. Masukkan alamat email aktif dan password.
  4. Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'.
  5. Kemudian klik'Daftar'.
  6. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda untuk verifikasi data.
  7. Kemudian Anda diminta untuk log in kembali, isi email, password dan kode captcha. Lalu klik 'Masuk'.
  8. Kode OTP akan dikirimkan ke email.
  9. Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
  10. Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.

Syarat Kartu Prakerja

Berita Terkait
News Update