Anda Terdata Menerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2024 Subsidi Pemerintah, Begini Cara Cek Statusnya Pakai HP

Selasa 27 Agu 2024, 23:31 WIB
Saldo dana bansos subsidi PKH dan BPNT 2024 dari Pemerintah Cair ke rekening KKS. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Saldo dana bansos subsidi PKH dan BPNT 2024 dari Pemerintah Cair ke rekening KKS. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial dari pemerintah subsidi PKH dan BPNT 2024 mencatat nama Anda sebagai penerima saldo dana gratis Rp400.000. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pencairan saldo dana bansos dari pemerintah sangat dinantikan oleh masyarakat yang mendaftarkan diri dan terdata menjadi penerima.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah dua jenis bansos dari pemerintah yang uang manfaatnya telah dicairkan sejak Juli 2024.

Adapun proses transfer saldo dana tersebut masih akan terus berlangsung terutama untuk Anda yang rekening KKS nya belum terisi.

Total saldo sebesar Rp400.000 merupakan alokasi 2 bulan yakni Juli Agustus 2024 untuk bansos PKH dan BPNT.

Adanya bansos tersebut dibuat oleh pemerintah sebagai alternatif membantu masyarakat yang kesulitan dalam urusan ekonomi.

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP 

Akses untuk mengetahui status Anda sebagai penerima bantuan sosial sangatlah mudah.

Pemerintah menyediakan website resmi Kemensos cek bansos yang bisa dikunjungi kapan saja dan di mana saja secara online memakai perangkat HP.

  • Kunjungi situs web https://cekbansos.kemensos.go.id melalui akses mesin peramban Google Chrome atau yang lainnya
  • Mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecematan, dan kelurahan sesuai dengan yang telah Anda daftarkan
  • Isi nama lengkap sesuai KTP beserta NIK terdaftar
  • Isi kode captcha yang tersedia untuk melakukan verifikasi
  • Pilih ‘Cari Data’ dan cari apakah nama Anda masuk sebagai kategori penerima, maka akan muncul status penerimaan

Syarat Bansos PKH dan BPNT 

Sejalan dengan itu, salah satu syarat penting yang dibutuhkan adalah dokumen pribadi Anda yang valid.

Di antaranya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pastikan Anda memasukkan data diri tersebut dengan benar sesuai dengan yang Anda miliki. Dokumen itu pula digunakan untuk melihat status penerima.

Berita Terkait

News Update