JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat! NIK e-KTP dan KK Anda masuk dalam daftar terima dana bantuan Rp600.000 dari subsidi pemerintah, yaitu PKH dan BPNT 2024 via KKS BNI beserta bank himbara lain.
Segera cek di sini untuk mengetahuinya. Terdapat tiga golongan yang menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada alokasi September 2024 nanti.
Tentunya untuk bisa terdaftar dalam penerimaan bansos tersebut, harus berasal dari keluarga tidak mampu yang lolos verifikasi dan validasi data yang disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dalam pencairan dana bantuan ini, nominal yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bervariasi sesuai golongannya.
Sebelum mengetahui dari golongan apa saja yang menerima dana bantuan tersebut, ketahui lebih dulu mekanisme pencairannya.
Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui KKS bank himbara (BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
Kini terdapat perpindahan penyaluran, mulanya bisa ke kantor pos dan bank himbara, sekarang menjadi terpusat ke KKS bank himbara.
Diprediksi bahwa perpindahan ini tidak seluruhnya diberlakukan pada tiap daerah. Kemungkinan hanya daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang pencairannya masih di PT Pos Indonesia.
Oleh karena itu, KPM yang awalnnya tempat penyaluran bansos di kantor pos, sedang melakukan perpindahan dengan membuka buku rekening di bank himbara.
Itulah kenapa status PKH dan BPNT di aplikasi SIKS-NG online yang penyalurannya di PT Pos Indonesia alokasi Juli-September memberikan keterangan bahwa sudah berpindah ke KKS Merah Putih.
3 Golongan KPM PKH BPNT yang Dapat Dana Bantuan September 2024
- KPM PKH murni peralihan PT Pos Indonesia ke KKS.
- KPM BPNT murni peralihan PT Pos Indonesia ke KKS.
- KPM PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS.
Kategori dan Besaran Dana PKH
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan.
Besaran Dana BPNT
- Pencairan sebulan sekali: Rp200.000
- Pencairan dua bulan sekali: Rp400.000
- Pencairan tiga bulan sekali: Rp600.000
Bagi penerima dana PKH dan BPNT, maka akan mendapatkan dananya sesuai kategori PKH, misal KPM PKH murni memiliki kategori anak sekolah tingkat SD sebesar Rp225.000, ditambah dengan dana BPNT.