JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Anda telah dipilih pemerintah sebagai penerima saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp2.400.000 per tahun.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos Senin 26 Agustus 2024, pencairan alokasi Juli-September atau tahap 3, yaitu sebesar Rp600.000, diprediksi terjadi pada akhir September.
Pencairan dana per bulan sebesar Rp200.000 ini akan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara tunai melalui PT POS Indonesia dan non-tunai melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran lewat kantor pos tetap dilakukan, meski mayoritas proses pendistribusian bantuan mengalami peralihan, yaitu dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS.
Akan tetapi, terdapat beberapa kesalahpahaman di kalangan KPM terkait detail penyaluran bantuan ini.
Simak penjelasan lengkap mengenai proses dan mekanisme pencairan BPNT Rp600.000 tersebut.
Peralihan Mekanisme Penyaluran BPNT
BPNT tahap 3 sebesar Rp600.000 yang akan dicairkan ini sebelumnya disalurkan secara tunai melalui PT POS Indonesia.
Namun mulai September 2024, pemerintah melakukan peralihan mekanisme penyaluran dari tunai ke non-tunai melalui rekening bank dengan menggunakan kartu KKS.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.
Dengan menggunakan mekanisme non-tunai, diharapkan proses distribusi bantuan dapat lebih cepat, tepat sasaran, dan meminimalisir potensi penyalahgunaan.
Jumlah dan Periode Pencairan
Bantuan sebesar Rp600.000 ini mencakup periode tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2024.