JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos Rp2.400.000 rutin setiap tahunnya. Bantuan tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penerima bantuan sosial tersebut wajib sudah memasukkan data dirinya, seperti NIK KTP hingga Kartu Keluarga (KK) agar bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah tersebut.
Nantinya, penerima akan berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Bansos PKH adalah program bantuan yang disalurkan pemerintah beberapa tahap dalam setahun. Tujuan program ini untuk menanggulangi kemiskinan juga meningkatkan kualitas hidupn masyarakat di Tanah Air.
Jadwal Pencairan PKH 2024
Pencairan PKH dibedakan menjadi dua bagian karena disesuaikan dengan KPM. Bagi KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka penyaluran dilakukan per dua bulan sekali atau enam tahap per tahunnya.
Sementara bagi KPM yang melakukan pencairan saldo bansos PKH via PT Pos Indonesia, proses penyaluran dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap per tahun.
Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH untuk KPM pemilik KKS:
- Tahap 1: Januari-Februari 2024.
- Tahap 2: Maret-April 2024.
- Tahap 3: Mei-Juni 2024.
- Tahap 4: Juli-Agustus 2024.
- Tahap 5: September-Oktober 2024.
- Tahap 6: November-Desember 2024.
Adapun untuk jadwal penyaluran saldo bansos PKH via PT Pos Indonesia, sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: April-Juni 2024.
- Tahap 3: Juli-September 2024.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Nominal Bansos PKH
Setiap KPM akan menerima bansos PKH dengan nominal berbeda-beda disesuaikan kategori penerimanya. Berikut ini rinciannya!
- Ibu hamil atau nifas: Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Terima Bansos PKH
Pemerintah melalui Kemensos menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penerima bansos PKH. Berikut ini syarat dan ketentuannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.