"Dengan berpedoman pada putusan MK, penetapan syarat minimal pasangan calon adalah 111.996 suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2024,'' tutup Ali Rido.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.