KPU Kabupaten Bekasi Resmi Umumkan Tata Cara Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

Senin 26 Agu 2024, 09:31 WIB
KPU Kabupaten Bekasi saat mengumumkan pendaftaran Cabup dan Cawabup beberapa waktu lalu. (Dok. KPU Kabupaten Bekasi)

KPU Kabupaten Bekasi saat mengumumkan pendaftaran Cabup dan Cawabup beberapa waktu lalu. (Dok. KPU Kabupaten Bekasi)

"Dengan berpedoman pada putusan MK, penetapan syarat minimal pasangan calon adalah 111.996 suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2024,'' tutup Ali Rido.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update