Kamu Pemilik NIK e-KTP yang Terpilih Jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Subsidi Pemerintah via PKH, Datangi ATM BRI Sekarang!

Senin 26 Agu 2024, 22:24 WIB
NIK KTP yang terdata dalam DTKS berkategori ini berhak ambil saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024. (Pinterest)

NIK KTP yang terdata dalam DTKS berkategori ini berhak ambil saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 masih terus dilakukan pemerintah hingga akhir 2024. Bantuan itu berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Bansos PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Istilah ini merujuk kepada penerima bansos yang datanya seperti NIK e-KTP dan KK sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. 

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang akan diterima keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah berstatus sebagai KPM. 

Program ini bertujuan menanggulangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia khususnya agar lebih mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan lebih mandiri secara ekonomi. 

Pencairan Bansos PKH

Penyaluran bansos PKH bisa dibagi menjadi dua bagian, yakni pertama pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

KKS adalah kartu yang khusus untuk mencairkan aneka bansos pemerintah termasuk dana bansos PKH. 

Kartu ini sudah terafiliasi dengan rekening Bank Himbara--BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri. 

Pencairan saldo bansos bagi KPM yang sudah memiliki KKS ini disalurkan per dua bulan sekali.

Berikut jadwal lengkap pencairan bansos PKH via KKS untuk 2024:

  • Tahap 1: Januari-Februari 2024.
  • Tahap 2: Maret-April 2024.
  • Tahap 3: Mei-Juni 2024. 
  • Tahap 4: Juli-Agustus 2024.
  • Tahap 5: September-Oktober 2024.
  • Tahap 6: November-Desember 2024. 

Kedua pencairan bansos PKH melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran bansos ini diperuntukkan bagi KPM yang belum memiliki KKS atau terkendala KYC saat melakukan pembukaan rekening kolektif (Burekol).

Bagi KPM yang melakukan pencairan lewat PT Pos, tinggal datang saja ke kantor Pos terdekat dan tunjukan NIK KTP dan KK ke petugas Pos. 

Berita Terkait

News Update