JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Data Anda tervalidasi sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode Agustus 2024.
Insentif dari pemerintah ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan data yang menghimpun masyarakat penerima saldo dana bansos. Data ini memudahkan pemerintah menyalurkan bantuan uang secara tepat.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membagi tujuh kategori penerima PKH 2024, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
Kategori lansia dan penyandang disabilitas berhak mendapatkan total Rp2.400.000 per tahun. Sementara kategori lain menerima besaran bansos berbeda.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH
PKH pertama kali disalurkan pemerintah pada 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.
Penyaluran PKH dilakukan kepada tujuh kategori penerima dengan besaran saldo dana bansos berbeda. Berikut tujuh kategori penerima:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Siswa SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Untuk diketahui, maksimal empat kategori dalam satu keluarga yang boleh menerima saldo dana bansos PKH dari Kemensos.
Besaran insentif yang disebutkan di atas berlaku pencairan lewat kantor Pos Indonesia dalam empat tahap atau setiap tiga bulan per tahun.
Sementara penyaluran lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilakukan dalam enam tahap alias dua bulan sekali per tahun.
Tahap Penyaluran Bansos PKH
Tahap penyaluran lewat Pos Indonesia memasuki tahap ketiga atau tahap keempat melalui Himbara. Berikut tahapan lengkap penyaluran bansos PKH: