Penerima PIP yang tidak mencairkan dana hingga batas waktu akan dianggap mengundurkan diri. Dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara.
Siswa yang ingin mengetahui status pencairan bisa memeriksanya melalui laman resmi PIP Kemdikbud di pipkemdikbud.go.id.
Status pencairan juga bisa dipantau melalui aplikasi mobile banking dari Bank Himbara.
Jika terdapat kendala dalam proses pencairan, siswa atau orang tua dapat menghubungi pihak sekolah.
Sekolah akan membantu mengkoordinasikan dengan pihak bank untuk menyelesaikan masalah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.