Bansos PIP Tahap 3 akan Dimulai 2 Bulan lagi, Persiapkan Persyaratannya untuk Anda Orang Tua Murid Baru

Senin 26 Agu 2024, 02:57 WIB
Persiapkan persyaratan untuk mendaftar di PIP gelombang terakhir tahun ini. (PosKota/Nur Rumsari)

Persiapkan persyaratan untuk mendaftar di PIP gelombang terakhir tahun ini. (PosKota/Nur Rumsari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 3 akan segera dimulai pada bulan Oktober. Pencairan ini dijadwalkan berlangsung hingga Desember mendatang.

PIP adalah bantuan pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu siswa melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.

Pada tahap 3, pencairan akan dilakukan untuk siswa yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya. Siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi prioritas.

Pencairan tahap ketiga ini menjadi kesempatan terakhir bagi siswa penerima manfaat di tahun 2024.

Cara Membuka Rekening SimPel Baru

Aktivasi rekening SimPel bagi penerima PIP harus dilakukan di bank yang telah bekerja sama dengan PIP Kemendikbud, seperti BNI, BSI, dan BRI. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  2. Siapkan identitas penerima PIP, baik itu KTP atau kartu pelajar, bisa dari siswa atau wali siswa
  3. Datang ke bank yang telah bekerja sama dengan PIP Kemendikbud (BNI, BSI, dan BRI)
  4. Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP
  5. Ikuti instruksi selanjutnya dari pihak bank.
  6. Cek Status Penerima PIP

Untuk mencairkan dana PIP, siswa harus terlebih dahulu mengecek status penerima melalui portal resmi PIP Kemendikbud berikut:

  • Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  • Pada kolom "Cari Penerima PIP", masukkan nomor NISN, NIK, dan captcha.
  • Klik "Cek Penerima PIP".
  • Status penerima PIP akan ditampilkan.
  • Besaran Dana yang Diterima

Besaran dana yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

  • Siswa SD menerima Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP mendapatkan Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK memperoleh Rp1.800.000 per tahun. (Kecuali kelas X semester awal dan kelas XII semester akhir hanya mendapatkan Rp900.000)

Penting bagi orang tua atau wali siswa untuk memastikan seluruh proses ini dilakukan dengan benar.

Siswa yang berhak menerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan melalui sekolah. Sekolah kemudian akan mengarahkan siswa atau orang tua untuk proses pencairan.

Sosialisasi yang baik dapat membantu siswa memanfaatkan dana PIP secara optimal.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau agar dana PIP digunakan sebaik-baiknya. Pengawasan penggunaan dana PIP dilakukan oleh pihak sekolah dan orang tua.

Berita Terkait

News Update