Tips Cepat Lolos Prakerja Gelombang 72 dan Terima Insentif Saldo Dana Gratis Rp4.200.000, Siapkan NIK KTP untuk Pendaftaran yang Segera Dibuka

Minggu 25 Agu 2024, 23:17 WIB
Tips Cepat Lolos Prakerja Gelombang 72 dan Terima Insentif Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 (Canva)

Tips Cepat Lolos Prakerja Gelombang 72 dan Terima Insentif Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 (Canva)

JAKARTA, POKSOTA.CO.ID - Bagi Anda yang belum pernah lolos, Anda berkesempatan lagi untuk menerima insentif saldo dana gratis melalui Program Kartu Prakerja Gelombang 72 akan segera bisa didapatkan.

Program Kartu Prakerja selalu terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat, bahkan bagi yang sudah pernah mencoba daftar tapi masih belum lolos.

Jika melihat pola jadwal di gelombang sebelumnya, sangat mungkin pembukaan pendaftaran Prakerja Gelombang 72 akan dimulai pada minggu terakhir di Agustus 2024 ini.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja menyediakan insentif salo dana gratis sejumlah Rp4.200.000 kepada setiap peserta yang lolos dan menyelesaikan pelatihan.

Uang insentif Prakerja terbagi untuk beberapa alokasi, antara lain:
- Rp3.500.000 uang belanja pelatihan
- Rp600.000 insentif mencari kerja (dapat diklaim ke rekening bank atau dompet elektronik)
- Rp100.000 insentif survei evaluasi (dapat diklaim ke rekening bank atau dompet elektronik)

Bagi Anda yang sudah siap mendaftar dan ingin lolos di Prakerja Gelombang 72, persiapkan diri dari sekarang.

Agar tidak gagal mendapat kesempatan menerima insentif saldo dana gratis Rp4,2 juta, Anda harus menyiapkan beberapa tips saat mendaftar. 

Tips Cepat Lolos Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 dan Menerima Insentif Saldo Dana Gratis Rp4,2 Juta

1. Penuhi Persyaratanya

Tips agar lolos Prakerja yang pertama adalah mengikuti seluruh persyaratan yang tercantum pada situs website https://www.prakerja.go.id/. 

Berikut merupakan persyaratan yang harus diikuti oleh calon penerima Program Kartu Prakerja:

- WNI dengan minimal usia 18 tahun, maksimal usia 64 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan merupakan pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

News Update