JAKARTA, POSKOT.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 telah memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebagai penerima subsidi bantuan sosial (bansos) dengan nilai saldo DANA sebesar Rp2.400.000.
Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berada dalam kategori keluarga kurang mampu.
Setiap penerima manfaat akan menerima dana yang jumlahnya bervariasi, sesuai dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyaluran dana ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa diakses melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, serta Bank BSI yang khusus melayani wilayah Provinsi Aceh.
Sementara itu, bagi KPM yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Rincian Bantuan dan Kategori Penerima PKH
Saldo Dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 ini diberikan kepada penerima yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas.
Selain kedua kategori tersebut, PKH juga mencakup beberapa kategori lainnya, yang rinciannya adalah sebagai berikut:
Berikut adalah rincian bantuan yang diterima per kategori per tahun:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Kriteria Penerima Bansos PKH
Penerima Bansos PKH 2024 adalah masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Tercatat dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Anda dapat memeriksa status penerima bansos dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha pada boks yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.
Demikian informasi mengenai saldo dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH pemerintah. Semoga bermanfaat.
Lakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui update terbaru pencairan dana dari pemerintah kepada KPM bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.