JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian sosial (Kemensos) RI. Modalnya cuma NIK KTP dan KK saja untuk menjadi penerima bantuan.
Penerima saldo bansos disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin yang datanya sudah terverifikasi dan masuk ke dalam DTKS Kemensos.
Bansos PKH adalah bantuan tunai yang disalurkan pemerintah kepada KPM. Tujuan bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berkategori miskin atau rentan miskin.
Penyaluran bansos PKH dibagi menjadi dua bagian, pertama melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan melalui KKS dilakukan per dua bulan sekali. KPM pemilik KKS akan mendapatkan bantuan lebih sering tapi nominal setiap pencairan lebih kecil.
Kedua, pencairan melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran ini akan diterima KPM yang belum memiliki KKS atau terkendala KYC saat melakukan burekol atau pembukaan rekening kolektif.
KPM hanya perlu mendatangi kantor Pos terdekat dan menunjukkan NIK KTP juga KK ke petugas Pos.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data, dan jika dinyatakan valid, Anda bisa langsung bawa pulang uang tunai bantuan PKH tersebut.
Syarat Terima PKH
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan PKH, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Kategori Penerima PKH
Pemerintah menetapkan tujuh kategori penerima bansos PKH dengan nominal saldo bansos yang diterima berbeda-beda. Yuk simak pointer di bawah ini!
- Ibu hamil atau nifas: Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp2.400.000 per tahun.
Melihat uraian di atas, penerima dana bansos PKH Rp2.400.000 adalah untuk kategori lansia ataupun penyandang disabilitas berat.