JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bank Nagari menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pelaku usaha super mikro dengan program KUR Super Mikro dan KUR Super Mikro Marandang dengan pinjaman Rp10 juta.
KUR ini cocok bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal untuk operasional.
Proses pengajuan KUR di Bank Nagari cukup mudah dan cepat. Pelaku usaha cukup melengkapi dokumen yang diperlukan dan menunggu proses verifikasi.
Dengan demikian, program ini bisa menjangkau berbagai jenis usaha di Sumatera Barat (Sumbar).
Persyaratan dan Keuntungan KUR Super Mikro Bank Nagari
Pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat mengajukan KUR Bank Nagari di kantor cabang terdekat.
Bank Nagari juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan KUR. KUR Super Mikro memiliki keuntungan dan persyaratan sebagai berikut:
Keuntungan:
- Plafon hingga Rp10.000.000
- Tidak dibatasi total akumulasi plafon
- Jangka Waktu Kredit Modal Kerja 3 Tahun dapat diperpanjang hingga 4 tahun
- Jangka waktu Kredit Investasi 5 tahun dapat diperpanjang hingga 7 tahun
Persyaratan:
- Belum pernah menerima KUR
- Waktu pendirian usaha yang kurang dari 6 bulan harus memenuhi sayarat berikut:
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal)
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
- Tergabung dalam kelompok usaha
- Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak
- Melengkapi Izin Usaha seperti NIB/ Surat Keterangan Usaha Mikro yang diterbitkan RT/RW/Lurah/Kepala Desa/Pejabat Berwenang/Surat keterangan yang dipersamakan
Lalu, program kedua yaitu KUR Super Mikro Marandang memiliki keuntungan dan persyaran di bawah ini:
Keuntungan:
- Plafon sampai dengan Rp10.000.000
- Suku bunga 6 persen per tahun
- Jangka waktu hingga 36 bulan
- Sistem bunga sliding harian
- Biaya administrasi ringan
- Proses cepat dan mudah
Persyaratan:
- Pas Photo Suami Istri 4x6 berwarna
- Foto Copy Suami Istri
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Nikah
- Surat Keterangan Usaha atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)