3. KPM meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu Kartu Keluarga (KK)
4. Berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polisi
5. Memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI dan juga Polri
6. Sudah mampu secara finansial
7. Pensiunan ASN, TNI atau Polri
8. Berprofesi sebagai guru tersertifikasi
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
10. Menolak menerima program bansos dan juga bantuan KIS PBI
11. Berpenghasilan di atas UMP atau UMK
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Berstatus perangkat desa aktif