Kamu Bisa Dapat Saldo Dana Rp4.200.000 dan Sejumlah Benefit Lain Saat Lolos Kartu Prakerja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

Minggu 25 Agu 2024, 19:48 WIB
Kartu Prakerja berikan sejumlah benefit bagi peserta yang lolos seleksi, salah satunya saldo dana Rp4.200.000. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

Kartu Prakerja berikan sejumlah benefit bagi peserta yang lolos seleksi, salah satunya saldo dana Rp4.200.000. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Intip sejumlah manfaat yang akan kamu dapatkan saat lolos Kartu Prakerja. Namun, kamu harus tahu dulu syarat apa saja yang harus ditempuh agar dapat saldo dana Rp4.200.000 dari program pemerintah tersebut.

Kartu Prakerja adalah program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan profesional dan kewirausahaan masyarakat Indonesia. 

Bukan hanya untuk pencari kerja, program ini juga ditujukan untuk pekerja aktif, orang yang ingin meningkatkan keterampilan, bahkan para pekerja yang terkena PHK, termasuk pelaku UMKM.

Biasanya, pendaftaran Kartu Prakerja dibuka setiap dua minggu sekali pada hari Jumat. Pemberitahuan pembukaan dan penutupan resmi akan disampaikan melalui media sosial di Instagram @prakerja.go.id. 

Benefit Program Kartu Prakerja

Program pemerintah ini memberikan banyak manfaat. Utamanya adalah pemberian saldo dana sebesar Rp4.200.000 bagi kamu yang dinyatakan lolos seleksi.

Rinciannya, Rp3.500.000 hanya bisa digunakan untuk membli pelatihan untuk meningkatkan kemampuan yang sesuai dengan minat dan keahlian, hinga mendapatkan sertifikat.

Kemudian ada dana insentif untuk mencari pekerjaan sebesar Rp600.000 dan akan ditransfer ke rekening bank atau dompet elektronik milikmu. 

Jika kamu telah menyelesaikan dua survei evaluasi, nantinya ada saldo dana insentif sebesar Rp50.000 untuk setiap survei. 

Syarat Program Kartu Prakerja

Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi jika tertarik untuk mengikuti program Kartu Prakerja ini, di antaranya yakni: 

- Warga Negara Indonesia (WNI) berumur 18 hingga 64 tahun, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Berita Terkait
News Update