JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang ingin mendapatkan saldo dana gratis sebesar Rp4.200.000, sekarang adalah kesempatan terbaik untuk bergabung dengan Program Kartu Prakerja Gelombang 72. Simak syarat dan cara daftar Prakerja Gelombang 72 di sini.
Program ini memberikan bantuan langsung tunai yang bisa dicairkan ke dompet elektronik Anda setelah mengikuti pelatihan yang disediakan.
Kartu Prakerja merupakan program bantuan biaya pelatihan yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang sedang mencari kerja atau ingin meningkatkan keterampilan.
Pemerintah memberikan saldo hingga Rp4.200.000 yang bisa Anda gunakan untuk mengikuti pelatihan online dari berbagai platform pendidikan yang bekerja sama dengan Prakerja.
Meskipun belum ada pengumuman resmi, diprediksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 dibuka pada minggu keempat Agustus hingga awal bulan Septermber 2024.
Namun, harap diingat bahwa tanggal tersebut masih sebatas prediksi dan dapat berubah.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru, sangat disarankan agar masyarakat terus memantau akun Instagram resmi @prakerja.go.id secara rutin.
Insentif Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja menawarkan manfaat total sebesar Rp4.200.000 bagi peserta yang lolos seleksi. Rinciannya sebagai berikut:
- Dana pelatihan: Rp3.500.000
- Insentif mencari kerja: Rp600.000
- Insentif survei evaluasi: Rp50.000 per survei, total Rp100.000 untuk 2 survei.
- Total intensif yang diterima: Rp4.200.000.
Sedangkan yang dapat cair seperti ke saldo DANA, OVO, BNI, BCA, LinkAja, hingga GoPay yaitu uang insentif Rp600.000 dan dana survey Rp100.000 atau total Rp700.000.
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 72
Bagi peserta baru yang ingin daftar program Kartu Prakerja, wajib mengetahui persyaratan yang harus diikuti. Berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 71:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.