Sementara, bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria di atas tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda belum tercantum di DTKS, Anda bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima bansos PKH.
Pendaftaran bansos PKH 2024 dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online, berikut panduannya:
Cara Mendaftar Bansos Lansia PKH 2024
Pendaftaran Offline:
1. Kunjungi kantor kepala desa atau kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Kepala desa akan melakukan musyawarah untuk memverifikasi data dan meneruskan informasi pendaftaran ke pihak kecamatan.
3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum memasukkannya ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
4. Data yang sudah terverifikasi akan disahkan oleh bupati atau wali kota sebagai daftar penerima Bansos PKH.
Pendaftaran Online:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
2. Registrasi dengan membuat akun baru, lalu isi informasi pribadi yang valid seperti nama, alamat, dan nomor kontak.
3. Masuk ke aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan.”
4. Tambah Usulan dengan mengisi rincian data pribadi dan anggota keluarga.