6. Bersedia ditempatan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN)da daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
7. Pelamar yang lulus seleksi harus bersedia mengabdi selama minimal 10 tahun di Kementerian PUPR tanpa mengajukan pindah ke instansi lain.
8. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN di instansi mana pun.
9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP.
10. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Bebas NAPZA.
11. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi dasar, termasuk pengoprasian sistem operasi, aplikasi perkantoran dan internet.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Juli 2024, Kementerian PUPR memerlukan tenaga profesional untuk mengisi posisi jabatan fungsional.
Kementerian PUPR adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono, memiliki misi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
Jika Anda tertarik untuk bergabung dan memenuhi semua persyaratannya, daftar sekarang di laman resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.