JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP atas nama Anda telah menerima subsidi dana bansos dari pemerintah Program BPNT 2024 yang bertotalkan Rp2,4 juta.
Untuk bisa mendapatkan dana bansos ini, segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor HP Anda, dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, syarat penerima, hingga proses pencairan program BPNT.
Kriteria Penerima BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
Besaran Dana BPNT
Besaran dana yang diterima KPM oleh Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun, akan ada enam kali penyaluran bantuan. Artinya, KPM dapat mencairkan sejumlah Rp400.000 dalam satu waktu.
Penyaluran akan dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya penerima akan mendapatkan Rp 400.000 atau Rp 200.000 per bulan.
Sehingga total penyaluran dana bansos dalam 1 tahun sebesar Rp2.400.000.