Siswa yang sudah memiliki KIP secara otomatis akan terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP, karena kartu ini merupakan bukti bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan.
2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Selain pemegang KIP, siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin juga berhak menerima PIP. Kriteria ini juga mencakup siswa yang hidup dalam kondisi khusus.
3. Anak Yatim/Piatu/Yatim Piatu
Anak-anak yang kehilangan satu atau kedua orang tuanya, baik yang tinggal di rumah, sekolah, panti sosial, atau panti asuhan, juga memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
4. Korban Bencana Alam
Siswa yang menjadi korban bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, atau kebakaran, juga dapat menjadi penerima PIP. Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada anak-anak dalam situasi darurat seperti ini agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan.
5. Siswa Putus Sekolah
Bagi siswa yang pernah putus sekolah dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan, PIP bisa menjadi salah satu solusi. Bantuan ini dapat digunakan untuk membantu mereka kembali bersekolah.
6. Mengalami Gangguan Fisik
Siswa yang mengalami gangguan fisik atau disabilitas juga berhak mendapatkan PIP. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dapat mengakses pendidikan dengan layak.
7. Korban Musibah