Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000 Berhak Diterima Pemilik NIK KTP yang Sudah Penuhi Syarat Ini, Cek Nama Anda dalam Daftar

Sabtu 24 Agu 2024, 21:51 WIB
Pemilik NIK KTP yang Sudah Penuhi Syarat Ini berhak menerima dana bansos BPNT. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

Pemilik NIK KTP yang Sudah Penuhi Syarat Ini berhak menerima dana bansos BPNT. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT adalah program bansos Pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.

Melalui BPNT, bantuan sembako kepada masyarakat kecil disalurkan dengan beberapa kriteria dan skema tertentu.

Pencarian dana bansos BPNT 2024 dilakukan dalam 5 tahap dan saat ini sudah memasuki tahap 4 di mana saldo dana sudah disalurkan mulai Juli, Agustus, hingga September. 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.

Proses penyaluran bansos BPNT akan dilakukan melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM atau bisa juga dilakukan melalui kantor pos terdekat. 

Sebelumnya, Anda harus memastikan telah memenuhi syarat agar dapat menerima bansos BPNT 2024, apa saja?

1. Terdaftar di DTKS

Pastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) Anda sudah tercatat dengan benar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kesalahan data bisa menghambat proses penerimaan bantuan.

2. Kriteria Ekonomi

Bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin, serta memiliki anggota keluarga dengan komposisi khusus seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

3. Verifikasi dan Validasi

Berita Terkait

News Update