NIK KTP Kamu Dipilih jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp400.000 Alokasi Agustus 2024, Cek Daftar Namanya

Sabtu 24 Agu 2024, 22:14 WIB
NIK KTP kamu terima saldo dana bansos Rp400.000, cek di sini. (kemensos.go.id)

NIK KTP kamu terima saldo dana bansos Rp400.000, cek di sini. (kemensos.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP kamu dipilih jadi penerima saldo dana bansos Rp400.000, pencairan bulan Agustus 2024 sudah dimulai, cek informasi daftar penerimanya di sini. 

Masyarakat bisa gunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP untuk memastikan namanya sudha terdaftar sebagai penerima bansos

Pemerintah membagikan berbagai program bantuan kepada masyarakat kalangan membutuhkan yang telah lolos terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika berhak menerima pencairan bansos dari pemerintah, data NIK KTP kamu bisa dipilih untuk menjadi KPM dan datanya ada di DTKS Kemensos. 

Salah satu program bansos yang menggunakan data NIK KTP untuk verifikasi penrimaannya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Bansos BPNT ini sudah masuk periode salur tahap 4 bulan Juli-Agustus 2024 ini. Tiap KPM akan menerima pencairan saldo dana bansos sebesar Rp400.000. 

Untuk cara pencairannya, pemerintah akan transfer saldo dana bansos melalui rekening KKS di bank himbara. Jadi pastikan nama Anda sudah sah menjadi KPM. 

Sedangkan KPM yang belum memiliki rekenig himbara akan dibuatkan rekening KKS yang baru sehingga pencairannya tidak lagi dilakukan di kantor POS. 

Daftar penerima bansos ini datanya bisa diakses melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Cara ceknya bisa simak di bawah ini. 

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

Jadi data NIK KTP ini sangat penting untuk proses verifikasi penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah. 

Diantaranya syarat penerima manfaat bansos, termasuk program BPNT ini adalah masyarakat yang memnuhi syarat sebagai berikut: 

  • WNI sejati, dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
  • Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Berita Terkait
News Update