PARA dewan terhormat anggota DPR RI akhirnya membatalkan rencana revisi UU Pilkada. Mereka sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.
Pasca dibacakannya putusan MK pada Rabu (21/8), sejumlah fraksi di DPR melakukan upaya ‘perlawanan’ dengan membawa putusan untuk direvisi.
Hal itu pun kemudian menyulut kemarahan sejumlah pihak, tak terkecuali para mahasiswa.
Revisi UU Pilkada dinilai sangat bernuansa politis, bahwa ada upaya untuk menjegal partai untuk ikut kontestasi di Pilkada.
Dan juga skenario untuk meloloskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, di Pilkada Jawa Tengah.
Diketahui ada beberapa keputusan Baleg DPR dalam rapat pembahasan RUU Pilkada berlawanan dengan Putusan MK. Putusan MK pada 20 Agustus 2024 mengubah ambang batas pencalonan didasarkan pada jumlah penduduk.
Artinya pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai.
Sementara keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun dan calon Bupati/Wali Kota 25 tahun saat dilantik.
Karuan hal itu pun membuat publik marah, sejumlah kalangan langsung turun ke jalan untuk mengepung gedung DPR/ MPR di Jakarta.
Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, buruh dan kalangan aktivis sempat diwarnai kericuhan. Bahkan pagar besi gedung DPR/ MPR rusak dijebol massa yang ingin bertemu dengan wakil rakyat yang duduk di parlemen tersebut.
Kericuhan mulai mereda setelah massa ditemui perwakilan anggota DPR.
Sebagaimana juga diketahui, aksi terkait putusan MK tersebut tak hanya terjadi di Jakarta. Namun juga dilakukan sejumlah mahasiswa di beberapa daerah, seperti Yogyakarta.
Perlawanan mahasiswa, buruh dan pihak lain dengan turun ke jalan pun membuahkan hasil. DPR membatalkan revisi UU Pilkada , dan hal itu sebagaimana disampaikan langsung wakil Ketua DPR RI, Sufni Dasco Ahmad . Ia pun menyatakan putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada.
Memang sudah sepatutnya lah anggota dewan terhormat tersebut, melaksanakan putusan MK. Bukan malah bertabrakan . Terlebih sudah sepatutnya juga mendengarkan aspirasi masyarakat, dengan tidak melakukan revisi UU Pilkada. (*)