JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengurus lama dan sejumlah kader Partai Golkar mempermasalahkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang berlangsung di JCC Senayan, Jakarta, pada 20-21 Agustus 2024.
Mereka menggugat Munas XI Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena melanggar AD/ART.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Kadafi mengatakan, gugatan ini dilayangkan pada Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin. Dia mengatakan, Munas XI Partai Golkar digugat karena tidak sesuai dengan AD ART.
"Saya menerima kuasa dari para kader yang juga pengurus Partai Golkar ini kemarin melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum," kata Kadafi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.
Dia meyakini gugatan tersebut akan diterima dan dimenangkan oleh hakim. Menurutnya, pelaksanaan Munas XI Partai Golkar yang baru usai kemarin jelas telah melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar.
Ia menuturkan, perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Golkar 2019.
Isinya menyatakan bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun pada Desember. Sementara diketahui, Airlangga Hartarto mundur pada 10 Agustus 2024.
Kemudian DPP Golkar mengadakan pleno pada 13 Agustus 2024 yang menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketua Umum.
"Harusnya Plt Ketum bersama kepengurusan lainnya termasuk Sekjen melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024 dan bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukan langsung tetapkan Munas tanggal 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2024," jelasnya.
Karena itu, Muhamad Kadafi menyampaikan, pihaknya menggugat Plt Ketum dan Sekjen DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024 yang menerbitkan SK Munas XI di luar ketentuan AD/ART Partai Golkar. (Pandi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.