JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus-6 September 2024. Bagi Anda yang mendaftar dan ingin lolos perlu mengetahui nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Melihat dari jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2024, pelaksanaan SKD sendiri akan dilakukan pada 16 Oktober-14 November 2024.
Soal yang diteskan pada tahap SKD ini di antaranya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai ambang batas atau passing grade bisa menjadi gambaran atau capaian yang harus didapatkan dalam mengerjakan soal TWK, TIU, dan TKP agar bisa lolos pada seleksi CPNS 2024 ini.
Nilai ambang batas ini ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya bervariasi berdasarkan formasi atau posisi yang dilamar.
Passing grade ini telah ditetapkan pada keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan nilai minimum tersebut harus dicapai oleh peserta seleksi untuk 3 komponen tes yang akan diujikan pada SKD.
Tujuannya adalah untuk memastikan standar kualitas bagi calon PNS, dengan penyesuaian khusus untuk beberapa formasi atau jabatan.
Adapun pembobotan nilai pada tes SKD untuk materi TIU dan TWK memiliki poin 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban yang salah.
Sedangkan untuk soal TKP bobot nilai terendah adalah 1 dan tertinggi adalah 5, serta tidak menjawab mendapatkan nilai 0.
Berikut informasi nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi SKD CPNS 2024: