BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mengimbau pihak sekolah tidak ragu mengabarkan kondisi F (15) pasca mengalami pencabulan oleh kakak iparnya.
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian mengatakan saat ini F pun tak berfikiran untuk pindah sekolah. "Masih sekolah di sekolah yang sama," kata Novrian saat ditemui di SMPN 34 Jatiasih, Bekasi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Novrian meminta agar pihak sekolah beserta guru mengawal kondisi F apabila ia mengalami ketidaknyamanan saat belajar.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak guru untuk dikawal, jika ada perubahan psikologi atau membuat tidak nyaman untuk menghubungi KPAD untuk di tindak lanjuti," jelasnya.
Pasca menjadi korban pencabulan, pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu, F telah kembali ke sekolahnya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).
Dari hasil assesment, F sempat mengalami guncangan psikis yang kuat akibat pencabulan yang ia alami. Namun saat ini F dirasa telah kembali tegar dan melanjutkan sekolahnya.
"Alhamdulillah, kita sudah mengantarkan dia ke sekolah kemarin, terus kemarin ada kendala biaya juga sudah kitab bantu untuk bayaran dia," pungkasnya.
Diketahui, F (15) merupakan siswi kelas 3 SMP di Rawalumbu, Kota Bekasi. Dirinya menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya AH (27) yang dilakukan sebanyak 2 kali pada 2023 dan 2024.
Bahkan F sempat menghilang atau kabur dari rumah selama 23 hari, sejak Kamis, 18 Juli 2024. Kini AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.