JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial PKH 2024 senilai Rp3.200.000 diberikan kepada pemilik NIK KTP yang mempunyai kriteria di bawah ini, cek segera apakah Anda termasuk?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk uang tunai rekening atau melalui kartu KKS penerima manfaat untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Artikel ini akan membahas cara melihat daftar NIK KTP yang berhak mendapatkan bansos PKH. Tapi sebelum itu, fahami terlebih dahulu kriteria penerima bantuan PKH di bawah ini.
Kriteria Penerima Bantuan PKH
1. Keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga yang dapat menerima bantuan PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
2. Kriteria Sosial Ekonomi
Keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu, seperti pendapatan di bawah garis kemiskinan atau kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Khusus
Keluarga yang memiliki anak usia sekolah, anak balita, ibu hamil, anggota keluarga disabilitas atau lansia berpotensi menjadi penerima bantuan PKH.
4. Kepemilikan KTP dan KK