Cek Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 Secara Berkala, Dapatkan Insentif Rp700.000 Jika Kamu Lolos!

Jumat 23 Agu 2024, 20:11 WIB
Pembukaan Program Kartu Prakerja Gelombang 72 (Edited by Sherina/Poskota)

Pembukaan Program Kartu Prakerja Gelombang 72 (Edited by Sherina/Poskota)

Jakarta, POSKOTA.CO.ID – Masyarakat sangat menantikan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72. Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi mereka yang ingin mengembangkan atau meningkatkan keterampilan.

Program ini dirancang untuk pencari kerja, pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, atau buruh yang ingin mengembangkan kompetensi. Mereka yang terkena PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar.

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka?
Berdasarkan jadwal sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja biasanya dibuka setiap dua minggu sekali.

Mengacu pada jadwal tersebut, Kartu Prakerja gelombang 72 kemungkinan besar akan dibuka dua minggu setelah pendaftaran gelombang 71, yang dimulai pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Oleh karena itu, pendaftaran Prakerja gelombang 72 diperkirakan akan dibuka pada 16 Agustus 2024. Namun, jadwal ini dapat berubah sesuai kebijakan penyelenggara Prakerja.

Masyarakat disarankan untuk terus memantau pembukaan gelombang 72. Berikut cara mengeceknya.

Cara Mengecek Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72:
1. Kunjungi situs resmi prakerja.go.id.
2. Login dengan akun Anda.
3. Jika belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu.
4. Setelah login, buka dashboard Prakerja.
5. Jika terdapat menu "Gabung Gelombang," berarti pendaftaran sudah dibuka.
6. Jika menu tersebut belum tersedia, kemungkinan pendaftaran gelombang 72 belum dimulai.

Anda juga dapat memantau pengumuman terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72:

- Pencari kerja atau pekerja yang terdampak PHK atau memerlukan peningkatan kompetensi kerja.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan termasuk pejabat negara, anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN/BUMD.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72:

Berita Terkait
News Update