6 Kunci Lolos Kartu Prakerja Gelombang 72 untuk Dapatkan Insentif Saldo Dana Gratis Rp4,2 Juta, Catat dan Siapkan NIK KTP, Pendaftaran Dibuka Sebentar Lagi!

Jumat 23 Agu 2024, 21:57 WIB
Catat 6 hal penting agar lolos Prakerja dan raih insentif saldo dana gratis. Siapkan NIK KTP, Pendaftaran Dibuka Sebentar Lagi! (Foto: edit pexels)

Catat 6 hal penting agar lolos Prakerja dan raih insentif saldo dana gratis. Siapkan NIK KTP, Pendaftaran Dibuka Sebentar Lagi! (Foto: edit pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kesempatan menjadi penerima saldo dana gratis dari Pemerintah melalui Program Kartu Prakerja Gelombang 72 akan segera bisa didapatkan.

Meski belum ada pengumuman resmi, tetapi pembukaan pendaftaran Prakerja Gelombang 72 diperkirakan bakal dibuka dalam beberapa hario lagi.

Jika melihat pola jadwal di gelombang sebelumnya, maka sangat mungkin pembukaan pendaftaran Prakerja Gelombang 72 akan dimulai pada minggu terakhir Agustus 2024 ini.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja menyediakan insentif salo dana gratis sejumlah Rp4.200.000 kepada setiap peserta yang lolos dan menyelesaikan pelatihan.

Uang insentif tersebut terdiri dari:
- Rp3.500.000 uang belanja pelatihan
- Rp600.000 insentif mencari kerja (dapat diklaim ke rekening bank atau dompet elektronik)
- Rp100.000 insentif survei evaluasi (dapat diklaim ke rekening bank atau dompet elektronik)

Bagi Anda yang sudah sangat siap mendaftar dan ingin lolos di Prakerja Gelombang 72, persiapkan diri dari sekarang.

Setidaknya ada 6 hal yang tak boleh Anda lewatkan saat mendaftar Prakerja agar tidak gagal mendapat kesempatan menerima insentif saldo dana gratis Rp4,2 juta, di antaranya:

1. Penuhi Persyaratanya

Tips agar lolos Prakerja yang pertama adalah mengikuti seluruh persyaratan yang tercantum pada situs website https://www.prakerja.go.id/. 

Berikut merupakan persyaratan yang harus diikuti oleh calon penerima Program Kartu Prakerja:

- WNI dengan minimal usia 18 tahun, maksimal usia 64 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan merupakan pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

News Update