SELAMAT! NIK KTP dan KK Anda Berhak Daftar Prakerja Gelombang 72 dan Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000, Siapkan Hal Ini agar Lolos

Kamis 22 Agu 2024, 14:16 WIB
Ilustrasi. NIK KTP dan KK anda berhak daftar dan klaim insentif Prakerja Gelombang 72 berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Prakerja)

Ilustrasi. NIK KTP dan KK anda berhak daftar dan klaim insentif Prakerja Gelombang 72 berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Prakerja)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi anda pemilik NIK KTP dan KK yang berhak daftar Prakerja Gelombang 72.

Dengan demikian kesempatan anda untuk bisa klaim insentif Prakerja Gelombang 72 berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah akan semakin besar.

Anda juga bisa memastikan terlebih dahulu bahwa NIK KTP dan KK anda sesuai.

Selain itu pastikan tidak bermasalah dan belum pernah mengikuti program Kartu Prakerja sebelumnya.

Selanjutnya, anda mempersiapkan syarat daftar Prakerja di bawah ini. 

Syarat Daftar Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

2. Belum pernah menerima Program Kartu Prakerja sebelumnya

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Itulah syarat daftar Prakerja Gelombang 72, pastikan anda penuhi agar kesempatan lolos dan klaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah semakin besar.

Berita Terkait

News Update